Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Peserta Operasi Moneter dan lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 45 diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda