Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Peserta Operasi Moneter dan lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 45 diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
