Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 terdiri atas: a. perusahaan pialang di pasar uang dan pasar valuta asing yang sudah memperoleh izin usaha dari Bank INDONESIA; dan b. pihak lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda