Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN instrumen Operasi Moneter yang dapat diikuti Peserta Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 secara langsung dan/atau tidak langsung melalui lembaga perantara.
(2) Lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengajukan penawaran transaksi Operasi Moneter untuk dan atas nama Peserta Operasi Moneter.
Koreksi Anda
