Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN instrumen Operasi Moneter yang dapat diikuti Peserta Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 secara langsung dan/atau tidak langsung melalui lembaga perantara. (2) Lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengajukan penawaran transaksi Operasi Moneter untuk dan atas nama Peserta Operasi Moneter.
Koreksi Anda