Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria Peserta Operasi Moneter yang dapat mengikuti Operasi Moneter melalui market sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).
Koreksi Anda