Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria Peserta Operasi Moneter yang dapat mengikuti Operasi Moneter melalui market sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).
Koreksi Anda
