Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
(1) Operasi Moneter melalui Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dapat diikuti oleh:
a. Bank; dan/atau
b. pihak lain, yang telah disetujui oleh Bank INDONESIA sebagai Peserta Operasi Moneter.
(2) Operasi Moneter melalui market sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat diikuti oleh Peserta Operasi Moneter yang berperan sebagai:
a. dealer utama;
b. agent bank;
c. Bank appointed cross currency dealer; dan/atau
d. pendukung lain dalam pelaksanaan transaksi Operasi Moneter.
Koreksi Anda
