Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
Operasi Moneter melalui Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan transaksi yang dilaksanakan antara Bank INDONESIA dengan Peserta Operasi Moneter.
Koreksi Anda
