Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Operasi Moneter melalui Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan transaksi yang dilaksanakan antara Bank INDONESIA dengan Peserta Operasi Moneter.
Koreksi Anda