Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan transaksi OPT rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Peserta Operasi Moneter dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA wajib memenuhi: a. pembatasan transaksi surat berharga Bank INDONESIA di pasar sekunder; dan/atau b. kewajiban lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. kewajiban membayar. Pasal 27 Ketentuan lebih lanjut mengenai OPT rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 26 diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda