Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan OPT rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bank INDONESIA dapat: a. MENETAPKAN persyaratan transaksi OPT rupiah; b. melakukan early redemption atau early termination atas instrumen OPT rupiah; dan/atau c. menggunakan surat berharga yang dimiliki oleh pihak lain dalam OPT rupiah.
Koreksi Anda