Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
OPT rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilaksanakan untuk mengelola likuiditas di pasar uang dalam mata uang rupiah dengan cara absorpsi likuiditas dan/atau injeksi likuiditas.
Koreksi Anda