Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan atas Pengendalian Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan terintegrasi Bank INDONESIA. (2) Pengawasan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengintegrasikan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda