Koreksi Pasal 78
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b, pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) dan ayat (4) wajib:
a. memberikan:
1. dokumen dan/atau data yang diminta;
2. informasi dan keterangan yang berkaitan dengan kegiatan yang diperiksa, baik lisan maupun tertulis;
3. akses terhadap sistem informasi; dan/atau
4. hal lain yang diperlukan dalam pemeriksaan; dan
b. bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, dan/atau keterangan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
