Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b, pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) dan ayat (4) wajib: a. memberikan: 1. dokumen dan/atau data yang diminta; 2. informasi dan keterangan yang berkaitan dengan kegiatan yang diperiksa, baik lisan maupun tertulis; 3. akses terhadap sistem informasi; dan/atau 4. hal lain yang diperlukan dalam pemeriksaan; dan b. bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, dan/atau keterangan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda