Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a, pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) dan ayat (4) wajib: a. menyediakan dan menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan oleh Bank INDONESIA; dan b. bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, dan/atau keterangan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA. (2) Data, informasi dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui pelaporan, pertemuan langsung, dan/atau sarana komunikasi lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda