Koreksi Pasal 77
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a, pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) dan ayat (4) wajib:
a. menyediakan dan menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan oleh Bank INDONESIA; dan
b. bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, dan/atau keterangan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA.
(2) Data, informasi dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui pelaporan,
pertemuan langsung, dan/atau sarana komunikasi lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
