Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Pengendalian Moneter, Peserta Operasi Moneter, lembaga perantara, Bank yang memiliki kewajiban GWM dan/atau pihak lain yang ditetapkan Bank INDONESIA wajib menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA. (2) Peserta Operasi Moneter, lembaga perantara, Bank yang memiliki kewajiban GWM dan/atau pihak lain yang ditetapkan Bank INDONESIA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. kewajiban membayar; dan/atau c. sanksi administratif lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda