Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai perolehan, pemrosesan, dan diseminasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai kebijakan data dan informasi Bank INDONESIA.
Koreksi Anda