Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Pengendalian Moneter, Bank INDONESIA memperoleh, memproses, dan mendiseminasi data dan informasi untuk memenuhi kebutuhan perumusan dan pelaksanaan Pengendalian Moneter, komitmen nasional dan internasional, serta penyediaan data dan informasi bagi publik. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui: a. penyelenggaraan survei; b. pemerolehan data, informasi, laporan, keterangan, dan penjelasan dari pihak terkait; dan/atau c. pemerolehan data dan informasi dari dan/atau melakukan pertukaran data dan informasi dengan otoritas dan/atau kementerian dan lembaga terkait. (3) Pemrosesan dan diseminasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi digital dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda