Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA dibebaskan dari segala tuntutan atas kerugian yang timbul dan/atau yang akan timbul akibat keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar dalam pelaksanaan Pengendalian Moneter.
Koreksi Anda