Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA berdasarkan pertimbangan tertentu dapat mengambil kebijakan tertentu mengenai pelaksanaan Pengendalian Moneter dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda