Koreksi Pasal 71
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA berdasarkan pertimbangan tertentu dapat mengambil kebijakan tertentu mengenai pelaksanaan Pengendalian Moneter dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
