Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Operasi Moneter valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 35 diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
