Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan transaksi Operasi Moneter valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Peserta Operasi Moneter dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA wajib memenuhi:
a. kewajiban penggunaan underlying dalam transaksi Operasi Moneter valuta asing tertentu; dan/atau
b. kewajiban lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. kewajiban membayar.
Koreksi Anda
