Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan transaksi Operasi Moneter valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Peserta Operasi Moneter dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA wajib memenuhi: a. kewajiban penggunaan underlying dalam transaksi Operasi Moneter valuta asing tertentu; dan/atau b. kewajiban lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. kewajiban membayar.
Koreksi Anda