Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Operasi Moneter valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bank INDONESIA dapat: a. MENETAPKAN persyaratan transaksi Operasi Moneter valuta asing; b. melakukan early redemption atau early termination atas instrumen Operasi Moneter valuta asing; c. menggunakan surat berharga yang dimiliki oleh pihak lain dalam Operasi Moneter valuta asing; dan/atau d. melaksanakan transaksi valuta asing terhadap rupiah dalam Operasi Moneter valuta asing berdasarkan perjanjian kerja sama keuangan internasional.
Koreksi Anda