Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Operasi Moneter valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bank INDONESIA MENETAPKAN: a. jenis dan karakteristik instrumen Operasi Moneter valuta asing; dan b. harga yang digunakan dalam Operasi Moneter valuta asing. (2) Instrumen Operasi Moneter valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penerbitan surat berharga Bank INDONESIA; b. transaksi repo (repurchase agreement) dan/atau reverse repo surat berharga; c. penempatan berjangka (term deposit) di Bank INDONESIA; d. transaksi pembelian dan/atau penjualan valuta asing; dan/atau e. transaksi lain di pasar uang dan pasar valuta asing. (3) Operasi Moneter valuta asing dilaksanakan dengan jangka waktu paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 12 (dua belas) bulan. (4) Penetapan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk mengarahkan nilai tukar rupiah agar bergerak stabil.
Koreksi Anda