Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
(1) Operasi Moneter valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk mengelola likuiditas dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
(2) Pelaksanaan Operasi Moneter valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan rupiah digital sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai mata uang.
Koreksi Anda
