Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Operasi Moneter rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. OPT rupiah; dan b. Standing Facilities.
Koreksi Anda
Operasi Moneter rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. OPT rupiah; dan b. Standing Facilities.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran