Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA dapat memberikan: a. remunerasi GWM bagi BUK; dan b. insentif GWM berupa pemberian (’athaya) berdasarkan prinsip syariah bagi BUS dan UUS, untuk pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah.
Koreksi Anda