Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA dapat memberikan:
a. remunerasi GWM bagi BUK; dan
b. insentif GWM berupa pemberian (’athaya) berdasarkan prinsip syariah bagi BUS dan UUS, untuk pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah.
Koreksi Anda
