Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah kepada BUK, BUS, dan/atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 untuk mendukung pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas Bank INDONESIA.
Koreksi Anda