Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA melaksanakan pengaturan GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dengan MENETAPKAN kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah dan valuta asing bagi BUK, BUS, dan UUS.
Koreksi Anda
