Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kebijakan yang bersifat prinsipil dan strategis mengenai Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sebagai bagian dari pelaksanaan Kebijakan Moneter.
(2) Kebijakan prinsipil dan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Gubernur melalui Rapat Dewan Gubernur bulanan.
(3) Bank INDONESIA mengumumkan jadwal Rapat Dewan Gubernur bulanan kepada publik.
Koreksi Anda
