Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA MENETAPKAN instrumen transaksi Operasi Moneter melalui Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan instrumen transaksi Operasi Moneter melalui market sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
Koreksi Anda