Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
(1) Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
a. Operasi Moneter rupiah; dan
b. Operasi Moneter valuta asing.
(2) Operasi Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan transaksi Operasi Moneter melalui Bank INDONESIA.
(3) Selain Operasi Moneter melalui Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Operasi Moneter dapat dilaksanakan dengan transaksi Operasi Moneter melalui market.
Koreksi Anda
