Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas: a. Operasi Moneter rupiah; dan b. Operasi Moneter valuta asing. (2) Operasi Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan transaksi Operasi Moneter melalui Bank INDONESIA. (3) Selain Operasi Moneter melalui Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Operasi Moneter dapat dilaksanakan dengan transaksi Operasi Moneter melalui market.
Koreksi Anda