Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mencapai sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bank INDONESIA menggunakan instrumen Pengendalian Moneter yang terdiri atas: a. Operasi Moneter di pasar uang dan pasar valuta asing secara terintegrasi; dan b. pengaturan GWM dalam rupiah dan valuta asing.
Koreksi Anda