Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
Untuk mencapai sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bank INDONESIA menggunakan instrumen Pengendalian Moneter yang terdiri atas:
a. Operasi Moneter di pasar uang dan pasar valuta asing secara terintegrasi; dan
b. pengaturan GWM dalam rupiah dan valuta asing.
Koreksi Anda
