Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
Pengendalian Moneter berdasarkan prinsip syariah dilaksanakan untuk memengaruhi likuiditas di pasar uang dan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah.
Koreksi Anda
