Koreksi Pasal 88
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku:
a. perizinan kepesertaan Operasi Moneter yang masih dalam proses penyelesaian tetap mengikuti Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 220, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6556) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 38/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 60/BI) beserta ketentuan pelaksanaannya sampai dengan diterbitkannya ketentuan pelaksanaan baru mengenai kepesertaan berdasarkan Peraturan Bank INDONESIA ini; dan
b. ketentuan mengenai perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 220, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6556) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 38/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 60/BI) beserta ketentuan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan ketentuan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Bank INDONESIA ini.
Koreksi Anda
