Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan kerja sama internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b, Bank INDONESIA dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral, otoritas terkait negara mitra, dan/atau lembaga keuangan internasional. (2) Pelaksanaan kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama internasional.
Koreksi Anda