Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi dan sinergi dengan pihak eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dapat dilakukan melalui: a. forum antarotoritas, forum internasional, dan forum lain; dan b. kerja sama domestik dan kerja sama internasional, untuk mendukung pencapaian tujuan Pengendalian Moneter.
Koreksi Anda