Koreksi Pasal 83
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Pengendalian Moneter, Bank INDONESIA melakukan koordinasi dan sinergi dengan pihak eksternal untuk meningkatkan efektivitas Pengendalian Moneter.
(2) Koordinasi dan sinergi dengan pihak eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip independensi dalam interdependensi kebijakan.
Koreksi Anda
