Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan secara terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing.
Koreksi Anda
Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan secara terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran