Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan secara terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing.
Koreksi Anda