Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
(2) Pemenuhan terhadap prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk:
a. pemberian fatwa; dan/atau
b. pemberian pernyataan kesesuaian syariah, oleh otoritas yang berwenang mengeluarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah.
Koreksi Anda
