Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui: a. Operasi Moneter; dan b. pengaturan GWM.
Koreksi Anda
Pengendalian Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui: a. Operasi Moneter; dan b. pengaturan GWM.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran