Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui: a. Operasi Moneter; dan b. pengaturan GWM.
Koreksi Anda