Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pengaturan Pengendalian Moneter dalam Peraturan Bank INDONESIA ini untuk: a. memastikan perumusan dan pelaksanaan Pengendalian Moneter sejalan dengan tugas dan wewenang Bank INDONESIA dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan UNDANG-UNDANG; b. menjadi acuan utama bagi pembentukan peraturan lebih lanjut terkait pelaksanaan Pengendalian Moneter; dan c. menjadi acuan pihak eksternal terkait pelaksanaan Pengendalian Moneter.
Koreksi Anda