Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Teks Saat Ini
Tujuan pengaturan Pengendalian Moneter dalam Peraturan Bank INDONESIA ini untuk:
a. memastikan perumusan dan pelaksanaan Pengendalian Moneter sejalan dengan tugas dan wewenang Bank INDONESIA dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan UNDANG-UNDANG;
b. menjadi acuan utama bagi pembentukan peraturan lebih lanjut terkait pelaksanaan Pengendalian Moneter; dan
c. menjadi acuan pihak eksternal terkait pelaksanaan Pengendalian Moneter.
Koreksi Anda
