Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN INSENTIF LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL
Teks Saat Ini
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2023.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2023
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd.
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.54/BI, 2023
KEUANGAN. BI. Pinjaman Likuiditas Jangka
Pendek. Bank Umum Konvensional. Perubahan
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik
INDONESIA Tahun 2023 Nomor 31/BI)
Koreksi Anda
