Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN INSENTIF LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penyampaian laporan lain terkait pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMi untuk posisi bulan Juni 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), berlaku surut sejak tanggal 24 Agustus 2023.
Koreksi Anda