Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN INSENTIF LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepada Bank penerima KLM. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. surveilans; dan/atau b. pemeriksaan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan langsung kepada Bank; dan/atau b. pemeriksaan langsung kepada Bank bersama Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda