Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN INSENTIF LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA menyampaikan informasi mengenai pemberian KLM kepada Bank. (2) Penyampaian informasi kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala oleh Bank INDONESIA melalui media dan/atau kanal yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara penyampaian informasi kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda