Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN INSENTIF LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai data yang diperoleh dari LBUT dan/atau laporan lain sebagai dasar pemberian KLM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
