Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN INSENTIF LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyampaikan: a. data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan b. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kepada Bank INDONESIA secara akurat. (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA mengenai LBUT atas data tidak akurat yang diperoleh dari LBUT; dan/atau b. teguran tertulis atas data tidak akurat yang diperoleh dari laporan lain.
Koreksi Anda