Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN INSENTIF LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Bank INDONESIA terkait pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
(2) Laporan terkait pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan pertama kali untuk posisi akhir bulan Juni 2023 dan disampaikan paling lambat tanggal 8 September 2023.
(3) Penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap posisi penyampaian laporan yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(4) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, dan/atau hari cuti bersama yang ditetapkan Bank INDONESIA sehubungan dengan perayaan hari raya keagamaan, batas waktu penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan jatuh pada hari kerja berikutnya, kecuali ditetapkan lain oleh Bank INDONESIA.
(5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis terhitung sejak laporan posisi akhir bulan September 2023.
Koreksi Anda
