Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN INSENTIF LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL
Teks Saat Ini
(1) Laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas laporan:
a. pencapaian RPIM;
b. pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMi;
c. pemberian Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan; dan/atau
d. data dan/atau laporan lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(2) Bank menyampaikan laporan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara luring kepada Bank INDONESIA.
(3) Penyampaian laporan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan laporan tersebut dapat disampaikan kepada otoritas melalui sistem pelaporan.
Koreksi Anda
