Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN INSENTIF LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberian KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan data:
a. pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank INDONESIA;
b. pencapaian RPIM;
c. pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMi;
d. pemberian Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan; dan/atau
e. pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari LBUT dan/atau laporan lain.
(3) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA sewaktu-waktu dapat meminta data dan/atau laporan kepada Bank sebagai dasar pemberian KLM.
Koreksi Anda
