Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN INSENTIF LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan data: a. pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank INDONESIA; b. pencapaian RPIM; c. pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMi; d. pemberian Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan; dan/atau e. pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari LBUT dan/atau laporan lain. (3) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA sewaktu-waktu dapat meminta data dan/atau laporan kepada Bank sebagai dasar pemberian KLM.
Koreksi Anda