Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN INSENTIF LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA memberikan KLM kepada Bank yang menyalurkan: a. Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank INDONESIA; b. Kredit atau Pembiayaan inklusif berdasarkan pencapaian RPIM; c. Kredit atau Pembiayaan kepada UMi; d. Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan; dan/atau e. pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Dalam memberikan KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA MENETAPKAN: a. kriteria pemberian KLM; b. besaran KLM; c. periode pemberian KLM; dan d. mekanisme pemberian KLM. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian KLM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda