Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN INSENTIF LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA memberikan KLM kepada Bank yang menyalurkan:
a. Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank INDONESIA;
b. Kredit atau Pembiayaan inklusif berdasarkan pencapaian RPIM;
c. Kredit atau Pembiayaan kepada UMi;
d. Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan;
dan/atau
e. pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(2) Dalam memberikan KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA MENETAPKAN:
a. kriteria pemberian KLM;
b. besaran KLM;
c. periode pemberian KLM; dan
d. mekanisme pemberian KLM.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian KLM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
