Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/42/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 102) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: